Pada 5 Juli 2018, sejumlah 80 Mahasiswa FH Untag Surabaya dibawah pembinaan Sri Setyadji dan Sugeng Hadi Purnomo mengadakan Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. Para mahasiswa melakukan penyuluhan hukum tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah Dan Kedudukan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat Desa. Dalam penyuluhan hukum ini, dihadiri secara lengkap 13 desa yang terdiri dari 13 Kepala Desa, 13 Sekretaris Desa dan 13 Tokoh Masyarakat.
Pembicara utama yaitu Eunique Louisa Widia Paramitha dan Jimmy Bastian serta Agung Wirya Saputra selaku moderator. Mereka menyampaikan bahwa sertifikat seringkali menjadi polemik di suatu daerah karena keberadaan sertifikat bisa terkendala administrasi ataupun status tanah masih bersengketa atau tidak.
Dalam penyuluhan hukum ini, ada yang menarik dan istimewa karena dihadiri oleh alumni S-2 FH Untag Surabaya yaitu Sarbini, S.H., M.H., menjadi narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto. Ia saat ini menjadi Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto. Dan Widodo, S.H., M.H. dari kantor yang sama sebagai alumni S-1 FH Untag Surabaya. Dalam penyuluhan tersebut, persoalan yang mendasar adalah terjadinya kesulitan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah, karena tidak tertibnya administrasi pertanahan desa.
Persoalan serupa dalam hal ini Administrasi Pertanahan Desa, menurut Sarbini, S.H., M.H. dan Widodo, S.H., M.H., terjadi di seluruh Wilayah Jawa Timur. Untuk itu menurutnya sangat apresiasi dan berharap kegiatan pengabdian ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan. Di sisi lain, perangkat desa berharap agar dalam Pendaftaran Terpadu secara Lengkap, tidak membebani masyarakat. Karena sebagaimana diketahui program sertifikasi tanah dilakukan secara besar-besaran oleh pemerintah seharusnya semua biaya ditanggung negara. Banyak terjadi, persoalan hukum karena APBN hanya menganggarkan Rp. 150.000,- per bidang tanah dalam pendaftaran. Dimana biaya dengan nominal itu, dipastikan sangat tidak cukup. Maka ada kontribusi dan partisipasi masyarakat, tapi disinilah justru letak terjadinya kasus hukum dan payahnya adalah tindak pidana korupsi. Demikian keluh kesah para Kades, Sekdes dan tokoh Masyarakat. Dalam sambutannya, Camat Trawas melihat kegiatan semacam ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan perangkat desa. Menurutnya sering mendatangkan para narasumber untuk memberikan pencerahan problematika pertanahan, tapi membayar. Saat ini, FH Untag Surabaya sinergi dengan BPN, semoga pencerahannya membawa manfaat bagi masyarakat Trawas.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya